Bareskrim Usut Transfer Dana Bandar Narkoba ke Perwira Polri
VIVA.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri telah menyelesaikan pemeriksaan internal terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi berinisial KPS, yang diduga menerima aliran dana dari seorang bandar narkoba. Berkas pemeriksaan ini langsung diserahkan ke Badan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.
"Sudah ada surat (pelimpahan) dari Propam. Sudah kita terima dan kita proses," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 11 Oktober 2016.
KPS sebelumnya diduga menerima aliaran dana sebesar Rp668 juta dari bandar Chandra Halim alias Akiong, saat kasusnya tengah dalam proses penyidikan.
Menurut Ari, ketika dilimpahkan ke Bareskrim, penyidik akan mendalami mengenai benar tidaknya KPS menerima dana itu. Meski sudah diperiksa Divisi Propam, pelimpahan ini tak berarti perwira menengah itu telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Kan kita baru terima nih suratnya, nanti baru kita pelajari lagi apa sih hasil kerjanya di situ," katanya.
Sebelumnya, dugaan penerimaan aliran dana ini terungkap tim pencari fakta gabungan Polri, saat mendalami testimoni terpidana mati Freddy Budiman. Dalam kesimpulannya, tim tak menemukan adanya aliran dana dari Freddy ke perwira Polri, tapi justru menemukan aliran dana lain yang menyangkut jaringan Freddy.
Menurut Badan Narkotika Nasional Chandra Halim alias Akiong adalah petinggi salah satu jaringan utama dari 72 jaringan pengedar narkoba di Indonesia. Dia juga disebut-sebut sebagai atasan Freddy, yang menyuplai 1,4 juta butir pil ekstasi.
Saat ini, Akiong sudah divonis hukuman mati.
(ren)