Istri Irman Gusman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Liestyana Rizal Gusman akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor. Dia sebelumnya sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik pada 29 September 2016 dan 5 Oktober 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Liestyana, yang merupakan istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, sudah hadir di Kantor KPK pada Selasa pagi. Namun dia enggan ditanyai wartawan dan langsung masuk kantor lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan bahwa Liestyana, yang juga anggota DPD, akan diperiksa sebagai saksi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," kata Priharsa melalui pesan singkatnya, Selasa, 10 Oktober 2016.

Selain Liestyana, tim penyidik dalam kasus ini juga memanggil istri Sutanto, Memi, sebagai saksi untuk suaminya. Namun untuk melengkapi berkas tersangka Memi, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polri, Djoko Suprianto. Djoko diketahui merupakan ajudan Irman saat menjabat Ketua DPD.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Djoko Suprianto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M (Memi)," kata Priharsa.

Pada 17 September 2016, Irman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Irman pun menjadi tersangka kasus suap terkait kuota gula itu.

Kasus suap yang menjerat Irman terkuak setelah KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima suap Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

Penelusuran Viva.co.id, kasus dugaan 'curang' distribusi ?gula impor di Sumbar ini juga diduga melibatkan Pejabat Polda di Sumbar. Terutama menyoal beredarnya 1000 Ton gula di Sumbar menjelang lebaran tahun 2015, atau pasca gula non label SNI milik Sutanto dan Memi digaris polisi, atau sebelum Perum Bulog mengirim tambahan 1000 Ton gula impor ke Sumbar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya