Buron Kasus Dimas Kanjeng Tersisa Satu Lagi

Beberapa adegan diperankan tersangka pembunuhan Abdul Gani di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 3 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Dugaan pembunuhan Abdul Gani, bekas pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, kiranya bakal terkuak. Sebab, satu per satu tersangka yang juga saksi aksi pembunuhan tersebut menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Setelah M dan B, ada satu lagi buron kasus tersebut yang menyerahkan diri ke Markas Polda Jatim, Senin, 10 Oktober 2016. "(DPO) yang menyerahkan diri inisialnya EY, asal Kediri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, kepada VIVA.co.id, Senin malam, 10 Oktober 2016.

Dia menjelaskan, EY ternyata merupakan anak kandung dari M, tersangka di kasus sama yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu. EY bukanlah anggota Padepokan Dimas Kanjeng seperti ayahnya, M. "Peran EY masih di dalami," jelas Argo.

Geger Miras Maut, Polda Jatim Razia Tempat Hiburan Malam

Informasi diperoleh menyebutkan, dalam pembunuhan Abdul Gani EY ikut terlibat pada saat proses pembuangan mayat korban. Selama dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hingga Wonogiri, Jawa Tengah, EY ikut berada di dalam mobil yang mengangkut kontainer plastik berisi mayat korban.

Selama masa pelarian, EY berputar-putar dan terpisah dari ayahnya. Begitu mendengar kabar ayahnya menyerahkan diri, EY juga memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi. Dia meminta kerabatnya agar mengantarkan ke Polda Jatim.

Kasus Puisi Sukmawati Juga Diselidiki Polda Jatim

Argo menjelaskan, saat ini EY sudah ditahan di Markas Polda Jatim. Dia akan menjalani pemeriksaan. Perwira kelahiran Yogyakarta itu mengatakan, saat ini masih tinggal satu tersangka saja yang masih buron. "Kami imbau menyerahkan diri saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.

Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Bumi Samudera

Polda Jawa Timur akan melaporkan tudingan itu kepada Dewan Pers.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2018