Soal Izin Siaran, Menkominfo Pastikan Segera Ada Keputusan
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Komisi I DPR telah memberikan kesimpulan terkait Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 TV swasta. Kesimpulan ini kemudian menjadi pertimbangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera dipenuhi, sebelum Kominfo menyetujui perpanjangan izin 10 TV yang akan habis pada 16 Oktober 2016.
Ketua KPI, Yuliandre Darwis, mengatakan pihaknya memahami perdebatan-perdebatan terkait konten televisi sebelumnya. Namun ia menegaskan industri televisi tidak hanya soal konten. "Tapi juga kualitas SDM, legalitas perusahaan, dan lain-lain, dan itu semua jadi kekuatan industri. Karena itu semua kita analisa," kata Yuliandre di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.
Yuliandre mengatakan, KPI dan DPR memiliki semangat yang sama terkait keberlangsungan industri televisi. Dari situ kemudian membuahkan keinginan berkomitmen terkait pedoman penyiaran dan penggunaan frekuensi publik. "Kita juga sepakat dengan DPR supaya komitmen tadi ditandatangani langsung oleh Dirut dan Komut LPS agar mengikat," terang Yuliandre.
Dia menerangkan, KPI telah melakukan tugasnya sebagai lembaga negara. Setelah ini ia berharap Kemenkominfo bisa menindaklanjuti sebelum tanggal 16 Oktober 2016. "Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti Pak Menteri. Karena 14 Oktober harus usdah ada izin, kalau tidak akan ilegal," kata dia.
Sebelum tanggal itu datang, Menkominfo Rudiantara memastikan sudah ada keputusan terkait izin. "Pasti ada keputusan kok sebelum 16 Oktober. Nanti dulu (izin) nunggu rekomendasi nomor 1, 2, 3 dan 4 sudah jelas semua," kata Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.
Rudiantara mengakui ranah KPI yang memperhatikan keberlangsungan industri televisi di Indonesia. Namun ia menegaskan pemerintah juga punya kepedulian yang sama. "Pemerintah selalu memperhatikan keberlangsungan dari industri. TV kan juga industri ada lapangan pekerjaan, ada pajak," ujar dia.