Marwah Daud Akan Diperiksa Soal Dimas Kanjeng

Marwah Daud Ibrahim
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marwah Daud, ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, pekan depan.

Marwah akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan, dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

"Senin minggu depan (Marwah Daud Ibrahim) dipanggil untuk diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 10 Oktober 2016.

Argo mengatakan, Marwah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Doktor lulusan American University, Washington DC, Amerika Serikat itu akan dimintai keterangan karena namanya tertera sebagai ketua yayasan di struktur organisasi Padepokan Dimas Kanjeng. Hal itu juga diakui oleh Marwah dalam beberapa kesempatan.

Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim membenarkan, soal pemanggilan Marwah tersebut. Selain Marwah, beberapa saksi lain yang berperan sebagai sultan di Padepokan Dimas Kanjeng juga akan diperiksa.

Marwah Daud belum bisa dimintai keterangan soal panggilan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur terkait kasus Dimas Kanjeng itu. Pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirim VIVA.co.id belum diresponsnya.

Sementara itu, Dodi Wahyudi, orang yang disebut sebagai kepercayaan Dimas Kanjeng dan dititipi uang pengikut padepokan sekira satu triliun rupiah, tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejatinya, dia dipanggil untuk diperiksa Senin, 10 Oktober 2016. "(Dodi Wahyudi) tidak hadir," kata Cecep.

Cecep mengatakan, surat panggilan sudah dilayangkan ke alamat rumah Dodi di Pasuruan beberapa waktu lalu. "Kami akan kirim panggilan kedua," ujarnya.

Nota Pembelaan Tertinggal, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa mencapai triliunan rupiah. (ase)

Dimas Kanjeng, Pria yang Tersandung 9 Kasus Sekaligus
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018