KPK Mengaku Tak Terganggu Banyak Kasus Di-praperadilan-kan
- viva.co.id
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan banyaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan untuk lembaganya takkan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan. Karena, Biro Hukum KPK sudah mengaturnya.
"Secara umum KPK tidak terpengaruh, apalagi sampai ganggu fokusnya. Tidak sama sekali," kata Saut melalui pesan singkatnya, Senin, 10 Oktober 2016.
Menurut Saut, gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka KPK adalah hak yang dilegitimasi undang-undang. Saut menegaskan akan menghormatinya sebagai pembangunan hukum yang positif.
"Saya menilai inilah pembangunan hukum negara kita, yang harus kita hormati secara normatif. KPK memang perlu challenge agar tetap firm dalam membawa para pelanggar UU Tindak Pidana Korupsi ke pengadilan," ujarnya.
Diketahui saat ini lembaga KPK tengah di-praperadil-kan oleh sejumlah tersangka. Di antaranya yakni Gubernur Sulawesi Tenggra Nur Alam terkait kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra, mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
(ren)