KPK Mengaku Tak Terganggu Banyak Kasus Di-praperadilan-kan

Saut Situmorang
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan banyaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan untuk lembaganya takkan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan. Karena, Biro Hukum KPK sudah mengaturnya.

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

"Secara umum KPK tidak terpengaruh, apalagi sampai ganggu fokusnya. Tidak sama sekali," kata Saut melalui pesan singkatnya, Senin, 10 Oktober 2016.

Menurut Saut, gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka KPK adalah hak yang dilegitimasi undang-undang. Saut menegaskan akan menghormatinya sebagai pembangunan hukum yang positif.

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

"Saya menilai inilah pembangunan hukum negara kita, yang harus kita hormati secara normatif. KPK memang perlu challenge agar tetap firm dalam membawa para pelanggar UU Tindak Pidana Korupsi ke pengadilan," ujarnya.

Diketahui saat ini lembaga KPK tengah di-praperadil-kan oleh sejumlah tersangka. Di antaranya yakni Gubernur Sulawesi Tenggra Nur Alam terkait kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra, mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

(ren)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Para peserta calon Pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal diuji selama 90 menit oleh Komisi III DPR ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024