Propam Usut Suap Bandar Narkoba atas Perwira Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pemeriksaan kepada perwira menengah (Pamen) Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial KPS.

Dugaan Rekayasa Kasus, Kapolda Jatim Dilaporkan ke Propam

Pemeriksaan itu terkait dengan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp668 juta yang diterima KPS dari bandar narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

"Sudah jalan (pemeriksaan) di Propam ya berkaitan dengan masalah itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di kantornya, Senin 10 Oktober 2016.

Diduga Memeras, Empat Polisi Diamankan

Boy menyebut bahwa perwira menengah yang merupakan penyidik narkoba itu pernah ditugaskan di Bareskrim. Namun dia mengaku tidak mengetahui dimana penugasan AKBP KPS saat ini.

"Seingat saya satkernya (satuan kerjanya) terakhir di Bareskrim. Tapi saya lupa dia pindah-pindah yang jelas dia bagian penyidik yang menangani narkoba," ujarnya.

Terima Suap Narkoba, Perwira Polisi Dipenjara 2,5 Tahun

Boy pun menegaskan, jika ada anggota Polri yang melakukan penyelewengan jabatan atau tindak pidana akan mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal.

"Siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Jadi semua mekanisme umum yang berlaku pada anggota dan juga berhadapan dengan hukum. Risikonya dia diberhentikan, diproses hukum, diajukan ke pengadilan," kata Boy.

Sebelumnya, tim pencari fakta gabungan Polri telah menemukan adanya aliran dana narkoba. Temuan itu ternyata ada aliran uang senilai Rp668 juta yang masuk ke perwira menengak AKBP KPS dari Chandra Hali alias Akiong tersebut.

Hal tersebut terungkap saat tim tengah menelusuri informasi adanya uang yang mengalir dari gembong narkoba, Freddy Budiman kepada pihak aparat penegak hukum.

 

(ren)

Ilustrasi napi di penjara.

Dikirimi Paku dan Palu dalam Makanan, 2 Tahanan Kabur

Diduga, pengunjung kerap menyelundupkan barang yang tak seharusnya.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2018