Tak Kunjung Terima Fee, Putu Sudiartana Marah-Marah

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kepala Bidang Pelaksana Jalan di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Indra Jaya, mengungkapkan bahwa anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, pernah marah karena tak kunjung menerima komisi. Bahkan, Putu menganggap pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, tidak komitmen dalam memenuhi janji.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Demkian dikatakan Indra Jaya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2016.

Indra bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Pak Suhemi bilang kalau Pak Putu ngomel-ngomel terus. Katanya Kota Padang tidak komitmen," kata Indra. Suhemi sendiri merupakan pengusaha yang sekaligus orang kepercayaan Putu.

Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim menelisik lebih jauh maksud dengan tidak komitmen tersebut. Namun Indra tak bisa memastikannya. Dirinya cuma menduga, perkataan itu berkaitan dengan uang yang akan diberikan kepada Putu sebagai imbalan atas usaha membantu pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Menurut Indra, Suhemi ketika itu mengatakannya di ruang rapat Dinas Prasarana, yang dihadiri oleh Suprapto, Yogan Askan, dan sejumlah pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

"Pak Suhemi bilang, bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat," kata Indra.

Menanggapi usulan itu, kata Indra, Yogan meminta para pengusaha yang hadir, termasuk pejabat Dinas Prasarana untuk mengumpulkan uang secara kolektif. Alhasil para pengusaha mengumpulkan uang Rp500 juta. Uang itu kemudian diserahkan oleh Yogan kepada Putu Sudiartana.

Dalam kasus suap sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat ini KPK telah menjerat I Putu Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan.

Putu juga diduga menjanjikan DAK yang akan disetujui dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) minimal Rp50 miliar untuk proyek 12 ruas jalan itu. Karena jasanya itu, Putu meminta dana imbalan sebesar Rp1 miliar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya