Sah, Taat alias Dimas Kanjeng Jadi Tersangka Penipuan
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menetapkan Taat Pribadi, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur sebagai tersangka kasus penipuan.
Lelaki yang dipercaya para pengikutnya bisa menggandakan uang dengan tangannya itu menjadi tersangka penipuan dengan total kerugian Rp254 miliar.
"Tersangka (Taat Pribadi). Kemarin anggota ke sana (Jawa Timur)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, Senin, 10 Oktober 2016.
Kata Agus, sampai saat ini penyidik dari Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Namun, tak dijelaskan lebih rinci siapa saja yang sudah diperiksa. "Sebelumnya kan sudah ada empat saksi yang diperiksa," katanya.
Taat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dua pengikutnya. Ia disangka mendalangi pembunuhan yang dilakukan pada tahun 2015 dan 2016.
Kedua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayat ditemukan tewas mengenaskan dan dilakukan oleh anak buah Taat Pribadi atas suruhan pimpinan padepokan.
Kasus pembunuhan itu mencuat berawal dari laporan penipuan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Laporan itu disampaikan ke Bareskrim Polri. Namun nahas, saksi pelapor malah justru ditemukan tewas.
Belakangan muncul laporan penipuan lain yang dilakukan Taat, yakni praktik penggandaan uang yang diduga hanya trik semata.
Sejumlah pengikutnya yang telah menyerahkan mahar diduga ditipu oleh Taat Pribadi dengan menukarkan uang mereka dengan barang palsu seperti emas, uang, dan permata. (ase)