Gubernur Sultra Hadirkan Romli Atmasasmita di Praperadilan

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan, yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2016.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara ini, menggugat KPK karena menganggap penetapan tersangka yang dilakukan terhadapnya dinilai tidak sah.

Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal I Wayan Karya mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Penasehat hukum pemohon, Maqdir Ismail menyebutkan jika pihaknya menghadirkan pakar hukum sebagai ahli dalam sidang lanjutan itu. Ahli yang dihadirkan di persidangan ini adalah guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita.

"Kami rencananya masih mau hadirkan ahli. Insya Allah pak Romli tidak berhalangan," kata Maqdir Ismail dengan singkat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Berdasarkan pantauan, sidang tengah digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, ruang sidang tampak dipenuhi oleh pengunjung sidang. Sedangkan di luar PN Jakarta Selatan tampak ratusan masa pendukung Nur Alam tengah melakukan aksi demonstrasi.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara ini telah didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 127/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah, dengan menerbitkan surat keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Selain itu, terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno menepis tuduhan kriminalisasi di kasus Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024