Gubernur Sultra Hadirkan Romli Atmasasmita di Praperadilan

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan, yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2016.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara ini, menggugat KPK karena menganggap penetapan tersangka yang dilakukan terhadapnya dinilai tidak sah.

Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal I Wayan Karya mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Penasehat hukum pemohon, Maqdir Ismail menyebutkan jika pihaknya menghadirkan pakar hukum sebagai ahli dalam sidang lanjutan itu. Ahli yang dihadirkan di persidangan ini adalah guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita.

"Kami rencananya masih mau hadirkan ahli. Insya Allah pak Romli tidak berhalangan," kata Maqdir Ismail dengan singkat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Berdasarkan pantauan, sidang tengah digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, ruang sidang tampak dipenuhi oleh pengunjung sidang. Sedangkan di luar PN Jakarta Selatan tampak ratusan masa pendukung Nur Alam tengah melakukan aksi demonstrasi.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara ini telah didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 127/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah, dengan menerbitkan surat keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Selain itu, terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya