Calon Petahana Enggan Cuti, Bisa Langsung Diganti Plt
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, memastikan penggantian kepala daerah yang maju sebagai calon petahana di pilkada oleh pelaksana tugas (plt), dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu calon petahana mengajukan cuti.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016. Jabatan kepala daerah yang kosong tersebut nantinya akan diisi oleh pelaksana tugas, dari pejabat eselon I Kemendagri. Plt tersebut ditunjuk berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Istilah plt karena kepala daerahnya hanya cuti. Pejabat I eselon Kemendagri yang dinilai mampu dan dipercaya akan ditunjuk dengan SK, bukan Keppres seperti penunjukan penjabat," kata Tjahjo Kumolo di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2016.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah memiliki kewenangan untuk menyiapkan cuti bagi petahana, meski petahana tersebut enggan mengajukan cuti kampanye pilkada.
"Kami juga sudah kirim radiogram ke daerah untuk segera kirimkan usulan plt kepala daerahnya agar segera diproses paling lambat 14 Oktober 2016 ini," kata dia.
Tjahjo menjelaskan, plt kepala daerah yang sudah disiapkan antara lain, DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo dan Aceh. "Untuk Sulawesi Barat dan Papua Barat tidak perlu plt, namun nanti penjabat pada Desember 2016 sampai awal Januari 2017," kata Tjahjo.
Sementara itu, untuk pelantikan pelaksana tugas kepala daerah, Tjahjo menegaskan akan dilakukan di Kemendagri dengan menyerahkan SK plt dihadapan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) daerah dengan petahana.
"Nantinya antara plt dan petahana, perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari petahana kepada plt melalui Mendagri tangal 26 Oktober 2016," tegasnya.
Diketahui, tugas dan kewajiban plt kepala daerah kali ini akan punya kewenangan lebih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74/2016 mengenai pengaturan tugas plt.
Diatur dalam permendagri tersebut lima tugas pokok yakni, mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada, menangani proses penyusunan APBD tahun anggaran 2017.
Plt harus ikut menata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai PP 18/2016, juga pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
"Untuk hal-hal strategis akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan plt dan harus mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan bahwa tugas akan berjalan sampai masa kampanye berakhir. Tugasnya dibatasi dengan diawasi Mendagri sepenuhnya.
Mekanisme pengawasan itu, lanjut Sumarsono, diatur dalam ketentuan. Pertama, plt wajib memberikan laporan lisan dan tertulis ke Mendagri secara mingguan apa yang telah dilakukan. Kedua, plt harus memberikan laporan kebijakannya dalam menuntaskan masalah di daerah. "Misalnya ada demo atau konflik dilaporkan. Cari solusi yang terbaik,” ujar Sumarsono.
Ketiga, plt dalam melakukan perubahan aturan atau kebijakan harus sesuai dan atas izin Mendagri. Kebijakan yang diambil tanpa seizin Mendagri dianggap tidak sah.
"Orang yang jadi plt adalah orang kepercayaan Mendagri. Tidak asal diberikan. Akan dilihat kapasitasnya," ungkap Sumarsono. (ase)