Bareskrim Polri Bidik Tersangka Kasus Beras Oplosan
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait adanya pengoplosan beras logistik dengan beras lokal Palm asal Demak, di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
"Sudah jelas, pasti dimintai pertanggungjawaban bagaimana DO (deliveri order) itu bisa keluar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 7 Oktober 2016.
Ari mengatakan, penyidik mencurigai adanya dugaan oknum Bulog yang sengaja menyuplai beras bersubsidi kepada perusahaan yang tidak terdaftar atau ilegal yaitu PT DSU. "Dia terima DO 400 ton. DO ini berasnya sampailah di gudang ini, ketika ditemukan kurang lebih ada 200 ton," katanya.
Menurutnya, pemerintah melalui bulog mengimpor beras asal Thailand itu sebanyak 1, 5 juta ton dan beras itu nantinya akan didistribusikan ke beberapa divisi regional, salah satunya di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, beras yang dioplos di gudang Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, antara beras lokal dengan beras lokal. Komposisinya, beras lokasl Palm asal Demak dengan takaran sepertiga, untuk beras Bulog dengan takaran dua pertiga dan dijual per kilonya Rp11.000.
"Seharusnya mereka jual harga Rp7.500 perkilo oleh pelaku (AL) tetap dijual Rp1.100 per kilo. Jadi dia untung Rp4.000," tuturnya.
Di sisi lain, Kabareskrim Polri menduga ada kerugian negara terkait kasus pengoplosan beras ini. Meski belum dapat mengungkapkan berapa kerugian negara dari kasus, namun ia memastikan ada tindak pidana kejahatan yang dilakukan oknum pengoplos beras.
"Negara membeli itu (beras bulog) untuk kepentingan membantu masyarakat saat kondisi beras berkurang," ucapnya.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim baru mengamankan satu orang pelaku berinisial AL pengoplos beras lokal dan impor tersebut. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus beras oplosan ini. Polisi masih mencari barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Kendati begitu, Bareskrim telah mengkonstruksikan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka nantinya. Pasal yang dipersangkakan itu diantaranya, Pasal 139 Jo Pasal 84 ayat 1, Pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 110 Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 62 Jo pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan, UU RI. Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.