DPR: Jangan Sampai Uang Asli Dimas Kanjeng Menguap

Ketua Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 7 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI meminta penyidik kasus dugaan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng terbuka, termasuk soal barang bukti aset dan uang yang disita, maupun uang yang masih diselidiki yang disebut-sebut triliunan rupiah. Polisi harus menguak itu agar tidak timbul spekulasi dan fitnah di luar proses hukum.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Kecurigaan itu akan disampaikan rombongan Panja Penegakan Hukum DPR di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, pada Sabtu, 8 Oktober 2016. "Besok akan saya tanyakan itu ke Pak Kapolda," kata Ketua Panja Penegakan Hukum, Desmond J Mahesa, di Surabaya pada Jumat, 7 Oktober 2016.

"Apa yang ada di kepala banyak orang sama dengan kita, jangan-jangan ada orang di atas Taat Pribadi ini. Waktu Komisi III DPR bertemu dia, rasa-rasanya tidak mungkin sampai bisa memengaruhi banyak orang. Orangnya biasa saja," kata Desmond.

Kasus Investasi Bodong yang Timpa Bunga Zainal, Ini Perkembangannya...

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, kedatangan Panja Penegakan Hukum ke Polda dalam rangka mengawasi proses penyidikan kasus Dimas Kanjeng, sudah sesuai prosedur atau tidak. "Di situ ada penipuan, ada penggandaan atau pemalsuan, juga ada uang yang beredar," ujar Desmond.

Di Polda, katanya, Komisi III ingin mengetahui secara jelas proses penyidikannya sekaligus mengetahui pasti apa saja yang diamankan penyidik sebagai barang bukti. "Kalau itu penipuan, berapa banyak uang asli yang sudah diamankan, dan apakah itu akan jadi barang bukti," ujar Desmond.

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

"Jangan sampai uang yang asli menguap, sementara uang yang palsu jadi barang bukti. Itu juga kesimpulan dari hasil kunjungan Komisi III di Jawa Timur beberapa waktu lalu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Karena itu, penyidik harus menguak informasi apapun tentang aset dan uang yang disimpan Dimas Kanjeng, termasuk soal nama penyimpan uang triliunan rupiah milik Dimas Kanjeng, yakni Dodi Wahyudi dan Abah Dhofir. "Jangan sampai ada praduga-praduga dan fitnah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik masih mendalami informasi uang triliunan rupiah yang disebut Dimas Kanjeng dititipkan kepada orang kepercayaannya di Pasuruan dan Jakarta.

Penyidik baru menemukan uang asli sebesar Rp3,3 juta dan sejumlah barang berharga, hasil penggeledahan di rumah dan Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo. Barang bukti lain yang disita dari korban Dimas Kanjeng berupa tumpukan uang dan emas batangan, yang diduga palsu.

Dimas Kanjeng ditangkap ribuan petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya