KPK Akan Jerat Parpol yang Simpangkan Dana Bantuan Negara

Menko Polhukam Wiranto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengultimatum kader-kader partai politik agar tidak macam-macam dengan dana bantuan negara. Agus menekankan penyimpangan dana partai politik yang berasal dari keuangan negara dapat dijerat dengan  pidana. Begitu juga sanksi bisa dikenakan kepada partainya.

Diduga Terlibat Korupsi BI Begini Isi Garasi Anggota DPR yang Rumahnya Digeledah KPK

"Tentu bisa dipidana, karena nanti akan diperiksa BPK, kalau ada penyimpangan itu nanti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Agus di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2016.

Rencana Pemerintah untuk menaikkan jumlah dana bantuan partai politik mendapat sambutan positif dari kalangan elite parpol. Sebab, dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.

Menteri Agama Bocorkan Hasil Pertemuan dengan KPK soal Pelaksanaan Haji 2025

Menurut Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto langkah ini sudah tepat.

"Itu sudah betul, karena parpol organisasi ini sangat luas. Jaringannya se-Indonesia dan organisasi itu butuh dana, kalau tidak ada atau terbatas maka akan meminta iuran dari anggota. Anggota dari mana? Tentu mereka mencari dana yang bisa digerus dan apabila setan lewat justru akan menggerus dana negara," kata Wiranto di kantor KPK.

Boyamin Bakal Gugat KPK soal Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek
KPK gelar konferensi pers penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025