KPK Akan Jerat Parpol yang Simpangkan Dana Bantuan Negara
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengultimatum kader-kader partai politik agar tidak macam-macam dengan dana bantuan negara. Agus menekankan penyimpangan dana partai politik yang berasal dari keuangan negara dapat dijerat dengan pidana. Begitu juga sanksi bisa dikenakan kepada partainya.
"Tentu bisa dipidana, karena nanti akan diperiksa BPK, kalau ada penyimpangan itu nanti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Agus di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2016.
Rencana Pemerintah untuk menaikkan jumlah dana bantuan partai politik mendapat sambutan positif dari kalangan elite parpol. Sebab, dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.
Menurut Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto langkah ini sudah tepat.
"Itu sudah betul, karena parpol organisasi ini sangat luas. Jaringannya se-Indonesia dan organisasi itu butuh dana, kalau tidak ada atau terbatas maka akan meminta iuran dari anggota. Anggota dari mana? Tentu mereka mencari dana yang bisa digerus dan apabila setan lewat justru akan menggerus dana negara," kata Wiranto di kantor KPK.