Menhub Jadikan Kasus di Belawan Sebagai Contoh ke Anak Buah

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya, mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara, yang menangkap dua oknum petugas Pelabuhan Belawan, Medan, karena diduga melakukan pemerasan terkait dwelling time atau waktu bongkar muat kapal.

Kapal Pengangkut Pekerja Migran Tenggelam di Perairan Malaysia, 6 Selamat dan 1 Meninggal

Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri, agar fokus menyelidiki penyebab lamanya dwelling time di tiga pelabuhan, yakni Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.

Atas penangkapan ini, Budi menjadikannya pengingat pada bawahannya agar menghindari perbuatan ilegal.

Cegah Judi Online, Propam Polres Pelabuhan Belawan Razia HP Personel di Lapangan Apel

"Oleh karenanya Kementerian Perhubungan mengingatkan kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan yang tidak semestinya itu, agar tidak melakukan karena ada suatu inisiasi dari pemerintah untuk memperbaiki kualitas daripada kepelabuhan dan logistik kita," jelas Budi Karya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.

Menhub mengaku belum mendapat laporan mengenai latar belakang kasus yang menimpa dua oknum pemeras itu. Namun dia mengaku pihaknya sudah mencurigai adanya aksi pemerasan di Belawan.

14 Kontainer Logistik F1 Powerboat Tiba di Pelabuhan Belawan Medan

"Bagaimana pun suatu prestasi yang menunjukkan 2-3 minggu sebelumnya kita sudah menyatakan bahwasanya memang ada indikasi suatu perbuatan," katanya.

Dua tersangka itu diduga mengambil pungutan liar sehingga membuat dwelling time bertambah parah. Selain itu, mengakibatkan biaya tinggi pada aktivitas logistik di Belawan.

Menyangkut persoalan hukum ini, pihaknya tidak akan ikut campur dan menyerahkan masalah ini kepada kepolisian.

"Saya mengingatkan apabila ada yang terlibat, tentunya hukum yang berlaku. Dan kita memberikan kewenangan sepenuhnya pada polri, penegak hukum, untuk melakukan tindakan-tindakan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang tersangka pemeras terkait dwelling time di Pelabuhan Belawan ditangkap. Penangkapan itu, dilakukan tim Mabes Polri, yang dibentuk atas instruksi Presiden Joko Widodo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya