Wiranto Optimis Paket Kebijakan Hukum Kuatkan Perekonomian
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto optimistis paket kebijakan di bidang hukum yang disusun pemerintah, bisa mendukung 13 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan. Dia juga meyakini dua paket kebijakan tersebut, akan saling melengkapi dan menguatkan.
Sehingga, diharapkan tak ada lagi yang merusak kekuatan ekonomi dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Serta, tidak ada lagi korupsi, pungutan liar, atau pelanggaran hukum lainnya yang merugikan investor.
"Agar, setelah ekonomi jalannya bagus bisa diback-up hukum dan menjadi lebih bagus lagi. Kalau hukum ditegakkan baik, sebenarnya ada keuntungan lain yang dapat diperoleh, terutama di bidang ekonomi. Misalnya, masalah korupsi masalah pungli dan macam-macam dan termasuk pelanggaran hukum yang mengingkari dan harus kita tegakkan kembali," kata Wiranto di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2016.
Menurut mantan Panglima TNI tersebut, dengan paket kebijakan hukum ini, pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Untuk itu, kata Wiranto, pihaknya meminta masukan KPK, sekaligus meningkatkan kerja sama. Apalagi, KPK selama ini telah memiliki kiat-kiat pemberantasan korupsi dan pungutan liar.
"Kami ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum dan internasional itu sebenarnya, dalam hal ini KPK sudah memiliki kiat-kiat pemberantasan korupsi, pungli dan sebagainya. Jadi kami bekerja sama,” kata Wiranto.
Ditanya apa saja poin-poin dalam paket kebijakan hukum itu, Wiranto mengaku belum mau membeberkannya. Kata Wiranto, mengenai ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Itu nanti. Masak saya mendahului Presiden itu nggak boleh," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya pemerintah dan DPR segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai perampasan aset, yang sudah lama dibahas di DPR, namun tak pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, dianggap sangat mendesak, lembaga antikorupsi itu meminta supaya RUU perampasan aset ini diakomodir dalam paket kebijakan hukum.
"Justru itu kami ke sini. Antara KPK dengan Polhukam dan hari ini saling mengisi, sehingga tidak ada ruang lagi untuk mengingkari hukum yang berlaku ini," kata Wiranto. (asp)