Buronan Korupsi Ditangkap Saat Minum Kopi

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Sujasman S Nongke, seorang buronan kasus korupsi, ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang saat sedang kongkow di sebuah kedai kopi di kawasan Pasar Baru, Jakarta.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Sujasman alias Bugis menjadi buronan selama lima bulan terakhir dengan alasan akan menunaikkan ibadah haji. Dia berjanji akan menyerahkan diri kepada petugas Kejari Serang setelah beribadah haji.

"Alasannya baru pulang menunaikan haji. Dia bilang minggu depan mau menyerahkan diri. Tapi, kan, itu kata dia, alasannya saja, karena kita enggak tahu," kata Olad Mangontan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, kepada wartawan di kantornya pada Jumat, 07 Oktober 2016.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Bugis terlibat kasus korupsi pembangunan saluran irigasi induk Bendungan Pamarayan di Kabupaten Serang, Banten, tahun 2013. Dia seorang pengusaha. Ditetapkan masuk daftar pencarian orang alias buronan sejak 9 Mei 2016.

Bugis sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Namun majelis hakim Mahkamah Agung (MA), yakni MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar, yang mengadili perkara kasasi Bugis memvonisnya bersalah dan menghukum pidana penjara selama enam tahun.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Putusan MA itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. Jaksa menuntut Bugis dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Jaksa juga menjatuhkan denda senilai Rp50 juta dan uang pengganti atau kerugian negara Rp1,3 miliar.

Setelah MA menjatuhkan vonis, Kejari Serang memanggil Bugis namun pria itu tak hadir hingga panggilan ketiga. Kejari pun menetapkan Bugis sebagai buronan.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024