BI: Uang Dimas Kanjeng yang Asli Baru Rp4 Juta

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat digiring petugas di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 28 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sejak beberapa hari lalu, Bank Indonesia (BI) sudah melakukan pemeriksaan terhadap uang milik Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Dari hasil pemeriksaan itu, BI baru menemukan sebesar Rp4 juta saja uang Dimas Kanjeng yang terbilang asli.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Kepala BI Wilayah III, Benny Siswanto mengatakan, hal itu disebabkan oleh masih belum maksimalnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BI. Sebab, waktu yang disediakan masih terbilang terbatas.

"Jadi yang terdeteksi asli ya baru Rp4 juta itu," kata Benny di Surabaya, Kamis 6 Oktober 2016.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Meski demikian, uang itu bukan uang yang terdapat di dalam bunker Dimas Kanjeng seperti yang ditampilkannya di Youtube. Alasannya, sampai saat ini pihak Kepolisian dan BI masih belum menemukan posisi bungker tersebut.

"Sampai saat ini kami masih belum bisa menemukan di mana bungkernya," ujar Benny.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan

Oleh karena itu, Benny mengaku dia masih terus menunggu proses pencarian bungker itu hingga selesai. Sehingga, apabila bungker itu sudah ditemukan, maka pemeriksaan keaslian uang Dimas Kanjeng bisa segera dilanjutkan.

"Sehingga, kalau sudah seperti itu, maka hasil kerja kami bisa maksimal.”

Sebelumnya, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ditangkap polisi dengan tuduhan pembunuhan dua pengikutnya. Di antaranya Ismail Hidayat, dan Abdul Gani. Namun, belakangan Dimas Kanjeng juga dituding melakukan tindak kejahatan penipuan lainnya, yaitu penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng miliknya, yang terletak di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Korbannya pun diduga ribuan orang, termasuk sejumlah tokoh nasional, dan pejabat, dengan kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

(mus)

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018