Melawan Jaksa, Polisi Bantu Penahanan Wishnu Wardhana

Wishnu Wardhana saat dibawa paksa petugas Kejati Jatim dibantu polisi
Sumber :
  • Nur Faishal/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Surabaya, Wishnu Wardhana ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Kamis petang, 6 Oktober 2016. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jatim.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

"Hari ini WW (Wishnu Wardhana) ditetapkan sebagai tersangka (korupsi aset) PWU. Dia langsung ditahan. Tersangkanya baru satu itu," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung di kantornya di Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur.

Maruli enggan menjelaskan secara rinci peran WW pada dugaan pelanggaran hukum pada proses penjualan aset negara yang dikelola PWU. Terkait penjualan asetnya (PWU) nanti Kasidik (Kepala Seksi Penyidikan) yang jelaskan," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Proses penahanan Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya, Wishnu Wardhana (WW) di kantor Kejati berlangsung alot. Dinegosiasi sejak sore, tersangka korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu baru bisa dibawa paksa selepas Isya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, WW tiba seorang diri di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dia naik ke lantai lima (lantai pidana khusus), menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Sebetulnya, WW dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat lalu, 30 September 2016. Tapi dia mengirim surat penundaan pemeriksaan sehari sebelumnya, Kamis, 29 September 2016. Dia meminta tunda periksa pada 17 Oktober 2016.

"Penyidik tidak mau," kata sumber di Kejati Jatim.

Tadi pagi, dia menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lagi. Surat itu diantarkan WW langsung kepada penyidik. Karena sudah berada di kantor Kejaksaan, penyidik lalu merayu mantan Ketua DPRD Surabaya dan WW pasrah diperiksa sampai istirahat salat Zuhur.

Dan sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menyodorkan surat penetapan tersangka kepada WW. Dia juga diberitahu akan ditahan. Tapi mantan Ketua Partai Demokrat Surabaya itu menolak. Dia ogah meneken Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan penyidik menyarankannya membuat surat penolakan penahanan.

Namun, rupanya upaya penyidik menahan WW tak mulus. Apalagi setelah dua anak laki-lakinya datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Sumber mengatakan, kedua anak WW terus mencoba menghalang-halangi upaya penahanan ayah mereka oleh jaksa.

Jelang petang, WW izin ke kamar mandi untuk buang air kecil, tapi dia menolak dikawal petugas. Jaksa gusar karena WW tak kunjung keluar dari dalam kamar mandi. "Petugas lalu memberi waktu ke tersangka, kalau 10 menit tidak keluar, akan didobrak," kata sumber.

Khawatir terjadi hal tidak diinginkan, Kejaksaan meminta bantuan dari aparat Kepolisian. Pengamatan VIVA.co.id, mula-mula dua anggota berpakaian preman naik ke lantai lima. Setelah itu, delapan polisi dari Kepolisian Sektor Gayungan menyusul.

WW berhasil dibawa paksa oleh petugas ke mobil tahanan sekitar pukul 19.30 WIB. Dia dibawa tanpa memakai rompi tahanan. Tubuhnya masih terbalut jas dan berdasi. Dua anak laki-lakinya berada di depan WW mencoba menutupi wajah ayahnya dari sorotan kamera. Mereka juga mendorong-dorong awak media. "Sudah, sudah," kata mereka.

WW sendiri tetap bersikukuh tidak bersalah terkait penjualan aset PT PWU, kendati saat aset dijual dia menjadi Manajer Aset perusahaan milik Pemprov Jatim tersebut. "Salah saya apa? Yang salah direksi-direksi. Saya pasti akan praperadilan," kata dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto menolak menjawab ketika ditanya soal informasi perlawanan WW saat akan ditahan. Tapi dia membenarkan jika WW menolak ditahan. "Dia punya hak untuk menolak," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan aset PWU yang dilaksanakan secara curang. Penjualan aset itu terjadi semasa Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010, sehingga negara dirugikan.

Pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan WW sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya