Polisi Periksa Pejabat hingga Bos Swasta Soal Banjir Garut
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memeriksa 15 orang sebagai saksi untuk penyelidikan penyebab bencana banjir bandang di Kabupaten Garut pada 20 September 2016.
Para saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari berbagai lembaga di Garut, di antaranya, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kepala Dinas Kehutanan, manajemen Perhutani, Direktur PT Agro, pengelola perkebunan, dan sejumlah pengusaha swasta.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Diki Budiman, mereka diperiksa perihal rusaknya hutan di hulu sungai. Soalnya banjir bandang yang menyebabkan 35 tewas dan 19 warga hilang itu ditengarai akibat pelanggaran pidana kehutanan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Hasil pemeriksaan ini nanti akan kita evaluasi kembali. Apakah bisa lakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidak,” ujar Diki kepada wartawan di Markas Polda Jabar di Kota Bandung pada Kamis, 6 Oktober 2016.
Selain kawasan hutan, tempat wisata pun diduga mempunyai keterkaitan. Sebanyak enam tempat wisata di satu kawasan hutan lindung turut diperiksa penyidik polisi.
Pemeriksaan para saksi itu adalah tindak lanjut dari pengembangan penyelidikan Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di lokasi setelah bencana alam itu. "Satu kawasan ada enam pemilik wisata dan semua kita mintai keterangan. Pokoknya di kawasan Pegunungan Darajat," kata Diki.