KPK Harap RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Pemerintah
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pendapat kepada Pemerintah mengenai paket kebijakan hukum. Dalam kaitan itu, pihaknya juga meminta pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Koruptor segera dirampungkan.
"RUU Perampasan Aset Koruptor itu yang di DPR bisa segera diselesaikan karena itu akan sangat membantu kerja polisi dan jaksa KPK. Termasuk PPATK," ujar Syarif di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Menurut Syarif, adanya peraturan tersebut, diharapkan pemberantasan korupsi ke depan semakin kuat. Sebab, dia menganalogikan, aset seseorang, baik itu pejabat negara atau swasta, yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa dianggap bagian dari harta negara.
"Kemudian di RUU Aset Recovery, perampasan aset itu berhubungan dengan aset yang dimiliki seseorang tapi mengatasnamakan orang lain, nanti akan diperjelas. Jadi ketahuan nanti, kalau hibah dari orang tua misalnya, wajar enggak itu?" kata dia.
Untuk diketahui, RUU ini sebanarnya sudah lama dibahas, namun belum juga mendapat 'tempat khusus' atau masuk dalam program legislasi nasional. Seharusnya, kata Syarif, baik eksekutif maupun legislatif perlu memberikan porsi lebih mengenai RUU ini di paket kebijakan hukum.
Selain soal RUU Perampasan Aset, lembaga antirasuah itu, kata Syarif, juga meminta pemerintah menghapus atau membenahi sejumlah peraturan perundangan yang masih tumpang tindih sekarang. Utamanya mengenai sumber daya alam.
"Juga mereformasi misalnya sistem penyelesaian sengketa perpajakan yang belum transparan dan baik," kata dia.