KPK Kaji Pencegahan Korupsi Dana Partai Politik

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi turut memantau wacana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Pemantauan ini dinilai penting karena berkaitan dengan penggunaan uang negara. 

KPK Siap Hadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Praperadilan

KPK juga sedang membuat kajian pencegahan korupsi mengenai hal ini. “Mengenai dana partai politik ini sedang kami kaji. Tidak akan lama lagi selesai," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016. 

Laode menegaskan, institusinya memberikan perhatian khusus pada dana partai politik ini. Harapannya ke depan, tidak ada lagi kader yang menghalalkan cara ilegal untuk menghidupi partai. Apalagi selama ini, banyak kader partai politik yang menjadi anggota legislatif terjerat kasus korupsi.  

Kader PDIP Maria Lestari Mangkir Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Hasto Kristiyanto

"Jadi dana parpol ini kami anggap memang sesuatu yang penting," kata Laode.

Kesepakatan untuk meningkatkan bantuan dana untuk partai politik ini disetujui Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Penambahan dana ini diharapkan mampu menjadikan pendidikan politik semakin berjalan dengan baik.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Tak Hadiri Panggilan KPK Soal Kasus Sekjen PDIP Hasto

Realisasi kesepakatan ini adalah adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. (ase)

Dua tersangka kasus korupsi anak perusahaan Telkom resmi ditahan KPK

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha PT Telkom, Rugikan Negara Rp280 Miliar

Dua orang tersangka KPK itu yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025