Polisi Tangkap Makelar dan Bos untuk Kasus Dwelling Time

Polda Sumut merilis dua tersangka kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan, pada Kamis, 6 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merilis dua tersangka kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan. Mereka disangka memeras sehingga membuat waktu tunggu bongkar-muat kapal menjadi lebih lama.

Kapal Pengangkut Pekerja Migran Tenggelam di Perairan Malaysia, 6 Selamat dan 1 Meninggal

Kedua tersangka itu, antara lain, berinisial P dan H. Tersangka P sebagai makelar dan H adalah Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan, Medan.

"Keduanya swasta di sekitar Belawan. Kami melaksanakan operasi tangkap tangan pada Senin," kata Wakil Kepala Polda Sumut, Brigadir Jenderal Polisi Adhi Prawoto, di Medan pada Kamis, 6 Oktober 2016.

Cegah Judi Online, Propam Polres Pelabuhan Belawan Razia HP Personel di Lapangan Apel

Modus kedua tersangka dengan meminta uang sebagai kompensasi untuk mempercepat proses pembongkaran barang. Setelah ada pembayaran secara ilegal itu, baru barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan.

Tersangka diperiksa terpisah oleh aparat Polda Sumut. Tersangka H diperiksa aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan P ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus?.

Nenek Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap, Barang Buktinya 4 Plastik Klip Sabu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Nurfallah, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda serta atas sangkaan kasus yang berbeda juga. H disangka sebagai pemeras PT Hadi Putra Jaya, yang ingin membongkar muatan batu pecah untuk pembangunan jalan Tol Sumatera. 

Untuk mempermudah proses bongkar-muat di Pelabuhan Belawan, H memintai uang kepada korban sebanyak Rp141 juta. Uang sebanyak itu disebut untuk upah buruh, padahal perusahaan tidak menggunakan jasa TKBM. 

Polisi menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp75 juta beserta kuitansi. Barang bukti itu adalah uang muka sebanyak 70 persen dari Rp141 juta yang dimintakan. Menurut polisi, H mengancam tidak akan membongkar muatan PT Hadi Putra Jaya jika tidak membayar uang sebanyak itu.

Tersangka P ditangkap karena diduga menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). Dia dalam kasus itu sebagai makelar atau calo di Pelabuhan Belawan. Polisi menyita uang tuna sebanyak Rp500 ribu dari tersangka P.

Polda Sumut terus menyelidiki kasus dwelling time itu untuk meringkus pelaku lainnya. Polisi sudah memintai keterangan kepada sejumlah saksi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya