Sulitnya Cari Tanah Kuburan

Ilustrasi/Taman Pemakaman Umum TPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Sejumlah warga di daerah kini mengeluhkan sulitnya mencari lahan tanah untuk kuburan. Minimnya bidang tanah dan banyaknya praktik penggunaan lahan makam untuk pemakaman mewah, membuat warga kini kelimpungan ketika ada yang meninggal dunia.

Satu-satunya SD di Pulau Derawan Kalimantan Timur Terancam Tutup

"Ada protes masyarakat, katanya kami semakin terpinggirkan. Meninggal sulit dimakamkan, kampung kami terpaksa tergusur, ganti dibuat pemakaman yang mewah dan besar," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan keluhan publik yang ditujukan kepadanya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Tjahjo yang menyampaikan keluhan itu secara terbuka dalam pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama se-Indonesia, juga menyampaikan perihal keluhan perjanjian jual beli tanah yang telah disepakati oleh pemerintah di daerah.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Menurut Tjahjo, dari laporan masyarakat, harusnya 10 persen lahan tersebut untuk warga, tapi nyatanya dicaplok juga untuk tempat pemakaman mewah.

"Nyatanya malah jarang diberikan, kini meninggal (kuburan) semakin jauh. Banyak warga yang sudah turun-temurun, kalau meninggal, sulit dikuburkan karena perbedaan agama juga," kata Tjahjo.

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

Untuk itu, Tjahjo berharap melalui pertemuan FKUB provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia kali ini bisa didapatkan rumusan atau solusi bersama atas masalah masyarakat yang ada sesuai situasi dan kondisi masing-masing daerah. Apalagi, di Indonesia sendiri banyak kelompok beragama dengan keyakinannya yang berbeda-beda.

"Forum ini mohon masukan dan saran untuk bagaimana kita rumuskan bersama, yang tidak menjadi pegangan baku namun sesuaikan dengan kondisi daerah yang ada. Ini saya kira hal yang harus menjadi kewajiban yang harus dipahami bersama," ujar Tjahjo. (ase)

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024