Menteri Agama Soroti Pendirian Rumah Ibadah di Daerah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan pentingnya keberagaman dalam kehidupan beragama di Indonesia. Dalam Rapat Kerja Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama, salah satu masalah yang disoroti adalah pendirian rumah ibadah.
Lukman meminta pemerintah daerah memahami Peraturan Bersama Menteri Agama bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 14 ayat (2) aturan itu menyebutkan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembangunan rumah ibadah, jika ada 90 orang pengguna rumah ibadah, serta dukungan 60 warga sekitar yang disahkan lurah/kepala desa.
"Mohon pemda memahami karena yang diatur salah satunya soal pendirian rumah ibadah, tak ada persoalan jika mencermati itu dengan baik," ujar Menteri, di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.
Menurut Lukman, semua agama secara alamiah menghendaki keragaman. Begitu pun dalam kehidupan beragama, umat dituntut secara arif menyikapi keberagaman itu.
Apalagi adanya tantangan pada era globalisasi, di mana beragam paham dan budaya bisa masuk dengan mudah lewat internet. Alhasil, tak sedikit paham keagamanan masuk dari luar, sehingga tidak sesuai ajaran agama yang berlaku di Indonesia.
"Posisi tokoh agama di daerah menjadi amat strategis dalam memelihara, menggembankan jati diri Indonesia. Kita berharap bagaimana upaya kita mengatasi persoalan tantangan kita, sekaligus bagaimana melakukan program ke depan," ujarnya. (ase)