Dimas Kanjeng Akan Gugat Polisi
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Tersangka dugaan pembunuhan dan penipuan bermodus penggandaan uang, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, berencana menggugat praperadilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng itu menilai proses hukum terhadapnya berlebihan dan menyalahi prosedur.
Praperadilan itu akan dilayangkan tim kuasa hukum Dimas Kanjeng dalam waktu dekat. "Saat ini kami masih mengkaji peluangnya (praperadilan)," kata Isya Julianto, pengacara Dimas Kanjeng, di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis, 6 Oktober 2016.
Neshawaty Arsyad, juga pengacara Dimas Kanjeng, mengatakan bahwa yang paling menjadi pertimbangan untuk mempraperadilankan Polda ialah proses penangkapan Dimas Kanjeng pada Kamis, 22 September 2016. Dia menilai penangkapan kliennya sangat berlebihan.
Neshawaty mengakui bahwa sebelum ditangkap, Dimas Kanjeng dua kali tidak hadir saat dipanggil penyidik dalam kasus dugaan pembunuhan Abdul Gani. Dia beralasan kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena sakit.
"Klien kami dipanggil baik-baik, dan memberitahukan tidak bisa datang karena sakit. Klien kami juga sampaikan akan memenuhi panggilan penyidik pada hari Jumat (21 September 2016), tidak tahunya Kamisnya sudah ditangkap," ujar Neshawaty.
Selain soal penangkapan, kuasa hukum Dimas Kanjeng juga akan mempraperadilankan polisi atas penetapan tersangka, baik untuk kasus pembunuhan dan penipuan. Tapi Neshawaty tak menjelaskan rinci alasan menggugat penetapan tersangka Dimas Kanjeng. "Pokoknya semuanya akan di-pra (digugat praperadilan),” katanya.
Neshawaty berharap publik melihat dan mengamati kasus Dimas Kanjeng dari sisi kemanusiaan, bukan seperti yang dikesankan selama ini. "Bagaimana pun klien kami juga manusia," ujar wanita yang sudah lama kenal dengan istri Dimas Kanjeng itu.
Dimas Kanjeng ditangkap ribuan aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.
Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (ase)