Idap Penyakit, Tiga Napi di Aceh Dirantai Besi
- VIVA.co.id/Zulfikar Husein
VIVA.co.id – Sebanyak empat orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Aceh terpaksa dilarikan ke rumah sakit setempat. Dari pemeriksaan medis, tiga napi di antaranya didagnosis terjangkit gejala Demam Berdarah Dengue (DBD) dan seorang lagi terkena infeksi dan tipes.
Lantaran berstatus tahanan, pelayanan medis terhadap para napi ini sedikit berbeda. Mereka terpaksa dirantai di atas kasur. Menurut petugas keamanan, langkah itu untuk mencegah agar mereka tidak melarikan diri.
“Satu yang di RS Kesrem sudah diperbolehkan pulang karena sudah membaik. Tinggal tiga lagi ini yang di rawat disini (RS PMI)," ujar seorang petugas jaga dari LP Lhokseumawe Aceh Bukhari, Kamis, 6 Oktober 2016.
Napi-napi tersebut, diakui sudah mendapatkan pelayanan medis sejak beberapa hari lalu. Awalnya mereka mendapatkan layanan medis di klinik LP. Namun karena membutuhkan pengobatan tindak lanjut akhirnya harus dirujuk ke rumah sakit.
Dari ketiga napi yang kini dirawat di RS PMI Lhokseumawe, masing-masing bernama A Karim dan Romi Novizar, tahanan dengan kasus narkoba dan seorang lagi bernama Saiful, tahanan dengan kasus penadahan barang curian.
Menurut Bukhari, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Akhirnya ketiga napi itu terpaksa dirantai besi yang dikunci di atas kasur tempat mereka dirawat.
"Ya kami rantai untuk mengantisipasi agar mereka tidak melarikan diri, karena sudah banyak kejadian napi melarikan diri (alasan sakit)," katanya.