LPSK Lindungi 12 Saksi Kasus Dimas Kanjeng
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan terhadap para saksi kasus dugaan pembunuhan dan penipuan yang dilakukan Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, sejak September 2016, LPSK melindungi sebanyak 12 orang saksi dalam kasus itu.
"Kami mendapatkan informasi terkait pentingnya keterangan saksi dan potensi ancaman terhadap mereka sehingga diberikan perlindungan darurat," kata Semendawai, dalam konferensi pers di Media Centre Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis, 6 Oktober 2016.
Semua saksi tersebut diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak proseduralnya. Tim dari LPSK juga mendampingi para saksi untuk mengikuti setiap tahapan proses peradilan pidana.
Seperti diberitakan, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi tersangka pembunuhan dua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayat. Taat diduga sebagai otak pembunuhan itu. Dia dibekuk di padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 22 September 2016. (ase)