Komentar Jaksa Soal Pembantu Jessica yang Hilang Misterius

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan pembantu terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sri Nurhayati.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

Pembantu terdakwa Jessica itu hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. Padahal, pembantu Jessica itu disebut-sebut merupakan saksi kunci dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, merupakan orang yang membuang celana terdakwa Jessica saat dipakai ke Kafe Olivier, ketika Mirna kolaps di sana.

"Kami juga enggak tahu di mana, kami melakukan beberapa kali pemanggilan, tetapi belum ketemu," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Tangisan Jessica Versi Hakim Masuk Memori Banding

Sebelumnya, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mendapat informasi bahwa pembantu Jessica itu berada di suatu tempat bernama Residence 8. Namun, Ardito mengaku tidak mengetahui sama sekali mengenai hal itu.

"Saya kurang tahu juga," kata Ardito.

Majelis Hakim Jessica Akan Dilaporkan, Otto: Saya Tak Tahu

Menurutnya, pihaknya merasa lebih penting menghadirkan ahli dalam persidangan ketimbang menghadirkan pembantu Jessica itu.

"Bagi kami, lebih penting untuk hadirkan ahli, kami lebih merasa lebih mementingkan ahli daripada pembantu," ujarnya.

Kemudian, terkait celana terdakwa Jessica yang hilang, dia menegaskan bahwa pihaknya juga mendapat berkas dari penyidik Kepolisian bahwa celana Jessica sudah hilang, sehingga untuk apalagi JPU harus sulit-sulit mencari celana itu.

"Artinya, di sini kan celana itu sudah hilang, kami pun mendapat berkas perkara itu ketika celana sudah hilang. Maka, untuk apa kami bersusah-susah cari celana yang sudah hilang itu," tuturnya. (asp)

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

Jessica divonis 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2016