KPK Perpanjang Masa Penahanan Penyuap Irman Gusman
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Keduanya adalah tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar).
"Perpanjangan penahanan keduanya selama 40 hari," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2016.
Yuyuk menjelaskan, perpanjangan masa penahanan keduanya terhitung sejak 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 November 2016 .
Untuk diketahui, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang berada di basement kantor lembaga antikorupsi itu.
Kasus ini juga telah menjerat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Dia, kini ditahan di rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
Seperti diketahui, Satgas KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas Irman Gusman pada Jumat malam, 16 September 2016. Bersama Irman diamankan tiga orang lain, yakni XSS, MMI (istri XSS) dan WS yang langsung dibawa ke gedung KPK, Sabtu dini hari, 17 September 2016.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta. Kasus suap yang menjerat Irman ini, terkait dengan kuota impor gula dan pengembangan kasus distribusi gula impor tanpa SNI. (asp)