Istri Irman Gusman Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Liestyana Rizal Gusman dua kali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar). Namun, istri Ketua DPD Irman Gusman tersebut selalu tidak memenuhi panggilan.  

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Hari ini, Rabu 5 Oktober 2016, sedianya Lies akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Namun, Lies absen tanpa pemberitahuan.

"Liestyana Rizal Gusman ini, merupakan panggilan kedua untuk yang bersangkutan. Tetapi, sampai petang ini belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ujar Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta Selatan.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Lies mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan suaminya Irman Gusman, Kamis 29 September 2016. Namun, saat mendatangi KPK pada 3 Oktober 2016, Lies mengaku sedang sakit waktu penyidik melakukan pemanggilan.

Seperti diketahui, pada 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dia diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Irman Gusman Divonis Hari Ini

Kasus ini bermula, dari KPK yang menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumbar Fahrizal. Pemberian uang itu, terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima uang Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tetapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima suap Rp100 juta, karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu, terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. (asp)

Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017