Usai Diperiksa KPK, Tersangka Penyuap Irman Banting Pintu

Barang bukti kasus suap Ketua DPD RI Irman Gusman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pemilik CV Semesta Berjaya, Memi, menyelesaikan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu petang, 5 Oktober 2016. Dia diperiksa sebagai tersangka pemberi suap terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. 

KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar

Usai diperiksa, Memi enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah masalah, dia mengunci mulutnya seraya berjalan menuju mobil tahanan. 
Ketika masuk mobil, barulah dia menunjukan kekesalannya dengan membanting pintu mobil. Dua pengawal tahanan terkaget melihat bantingan pintu itu. 

Selain Memi, penyidik KPK juga memeriksa suaminya yang menjabat sebagai Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, sebagai tersangka. 

KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman dan istrinya, Liestyana Rizal Gusman, juga diperiksa sebagai saksi. Namun sampai petang, hanya Irman yang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 17 September 2016 lalu. Irman terjaring operasi ini dan diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan istrinya Memi.

Irman Gusman Beri Kejutan di PSU DPD RI Sumbar, Lolos Senayan?

Awalnya, KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaa Tinggi Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label Standar Nasional Indonesia di Sumbar, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya selama persidangan. Fahrizal diduga menerima Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi menyangkut kasus lain. Irman diduga menerima suap karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu, terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumatera Barat. (ase)

Mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman di PSU DPD RI Sumbar

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

KPU mengumumkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU untuk DPD RI di Sumatera Barat. Hasilnya mantan narapidana kasus korupsi, yakni Irman Gusman resmi lolos ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2024