Usai Diperiksa KPK, Tersangka Penyuap Irman Banting Pintu
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Pemilik CV Semesta Berjaya, Memi, menyelesaikan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu petang, 5 Oktober 2016. Dia diperiksa sebagai tersangka pemberi suap terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Usai diperiksa, Memi enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah masalah, dia mengunci mulutnya seraya berjalan menuju mobil tahanan.
Ketika masuk mobil, barulah dia menunjukan kekesalannya dengan membanting pintu mobil. Dua pengawal tahanan terkaget melihat bantingan pintu itu.
Selain Memi, penyidik KPK juga memeriksa suaminya yang menjabat sebagai Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman dan istrinya, Liestyana Rizal Gusman, juga diperiksa sebagai saksi. Namun sampai petang, hanya Irman yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 17 September 2016 lalu. Irman terjaring operasi ini dan diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan istrinya Memi.
Awalnya, KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaa Tinggi Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label Standar Nasional Indonesia di Sumbar, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya selama persidangan. Fahrizal diduga menerima Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi menyangkut kasus lain. Irman diduga menerima suap karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu, terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumatera Barat. (ase)