Penyelundupan Ganja dalam Bak Mobil Digagalkan Aparat
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Jambi, dan Jakarta melalui jalur darat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dharma Pongrekun mengatakan, para pelaku membawa 190 kilogram ganja dengan modus operandinya ganja dibungkus dengan mengenakan lakban warna cokelat dan diletakkan di bak mobil L 300 warna hitam.
"Selanjutnya ditutup kembali dengan bak buatan dengan rapi untuk mengelabui petugas sehingga seolah-olah bak (mobil) itu normal," kata Dharma Pongrekun di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 5 Oktober 2016.
Pelaku awalnya membawa narkoba jenis ganja berangkat melalui jalur darat dari Aceh menuju Bekasi Jawa Barat pada 22 September 2016. "Sedangkan, tim melakukan pembututan selama enam hari dari Aceh sampai Bekasi," katanya.
Setelah mengikuti pelaku yang membawa ganja itu, akhirnya tim kepolisian berhasil meringkus satu orang tersangka SM (36) sebagai pengangkut ganja yang berisi 109 kilogram ganja di Jalan Patriot Kranji Ruko E2 No.1 dan 2, Bekasi Barat, pada 27 September 2016.
Dari hasil pengembangan SM, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir pembeli ganja yaitu YC (27) dan HS (57) di lokasi Showroom Tio Mobil, Jalan Griya Alam Sentosa Limus Nunggal, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan dua kurir ganja yaitu YC dan HS, akhirnya penyidik berhasil mengamankan narapida narkotika BDM (57) di tahanan Klas IIA Bekasi, Jawa Barat, yang berperan sebagai pengendali peredaran ke jaringan pembeli.
"Tersangka telah dibon pinjam oleh penyidik untuk pengembangan penyidikan," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, tim Kepolisian akhirnya mengamankan bandar SW (35) di Perumahan Bumi Jayakarta Pertiwi, Blok F, No.6, RTIII, RW11, Kampung Penangga Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah unit mobil L300 warna hitam, 109 kilogram ganja, dan 11 unit handphone.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.