Hasyim Muzadi Bujuk Marwah Daud Tinggalkan Dimas Kanjeng

Mantan Ketua Umum NU, KH Hasyim Muzadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi secara khusus mengajak Marwah Daud Ibrahim, salah satu pengikut Taat Pribadi, agar meninggalkan padepokan Dimas Kanjeng yang ada di Probolinggo, Jawa Timur. Selama kasus dugaan pembunuhan dan penipuan terhadap Taat bergulir, Marwah menjadi salah satu yang kerap membela dan mengakui kemampuannya dalam menggandakan uang.

Khofifah Menangis di Makam Hasyim Muzadi

"Bu Marwah ini kembali saja lah ke kita-kita ini," ucap Hasyim dalam acara ILC di tvOne, Selasa malam, 4 Oktober 2016.

Menurutnya apa yang dilakukan Taat di padepokan itu dengan kemampuannya mengganda uang adalah praktik penipuan.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Hasyim juga mengungkapkan kesedihannya karena masalah ini selalu berulang di Jawa Timur. "Tapi saya tahu di Probolinggo sering ada begitu (kasus seperti Taat Pribadi), ganti-ganti orang," ujarnya.

Dia pun menilai kasus ini tak menjadi yang terakhir di sana, jika melihat kondisi sosial masyarakat. Dimana banyak orang lebih suka mengambil jalan pintas, dalam mengeruk kekayaan.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

"Kalau tidak ada penanganan akan seperti ini terus, di mana tempat ujung-ujungnya ekonomi. Agama itu hanya sebagai landasan, tapi ujung-ujungnya uang," jelasnya.

Namun bagi Hasyim, yang membuat masalah ini miris, umumnya pelaku yang mempraktikkan penipuan itu adalah anggota NU.

"Yang banyak begini ini di Jawa Timur pak, kata pak Azyumardi (Azra) ini karena banyak NU-nya. Saya juga ngenes, tapi kenapa? Ini yang menipu NU, yang kena tipu juga alhamdulilah NU," ucap Hasyim yang duduk bersebelahan dengan Azyumardi.

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018