VIDEO: Kasus Dimas Kanjeng, Bukti Masyarakat Sedang Sakit

Hasyim Muzadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi menilai, banyaknya pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sedang sakit.

Khofifah Menangis di Makam Hasyim Muzadi

Hal ini menunjukkan kecenderungan masyarakat untuk mengambil jalan pintas dalam mencari rezeki kehidupan.

"Kesimpulannya, masyarakat kita sedang sakit. Yang masyarakat bawah, miskin, dia ingin uang. Yang masyarakat tengah, dia mulai kesulitan ekonomi. Yang masyarakat atas sudah sangat serakah, sehingga seberapapun duit itu dia tidak pernah akan cukup," ucap Hasyim dalam acara ILC di tvOne, Selasa, 4 Oktober 2016.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Dia menyarankan masyarakat agar berpikir ulang dengan mereka yang mengaku memiliki kemampuan luar biasa. Kata Hasyim, secara logika jika pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, bisa menggandakan uang, dia tak perlu lagi meminta uang dari masyarakat. "Apalagi sampai minta mahar," ucapnya.

Dia pun melihat dugaan penipuan ini sebagai tindakan bermotif ekonomi, bukan agama. Dalam praktik sehari-hari, aksi Taat ini dikenal masyarakat sebagai dukun atau paranormal. Hal ini karena dia kerap menyebut memiliki jin yang membantunya menggandakan uang itu.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Menurut Hasyim, jika benar, maka itu justru membahayakan keluarga dan juga para pengikutnya. Berdasarkan ajaran Islam, jin jika dipelihara akan menuntut semua keinginannya dikabulkan. Jika tidak, mereka akan mengganggu orang-orang yang dekat dengan orang yang memeliharanya.

Saksikan selengkapnya penjelasan KH Hasyim Muzadi di video ini.

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018