LPSK Beri Perlindungan Saksi Kasus Penipuan Dimas Kanjeng
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan LPSK akan memberikan perlindungan keamanan kepada para saksi dalam kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. LPSK kata Semendawai, telah menerima permohonan dari para saksi kasus tersebut.
"Totalnya kurang dari lima orang saksi yang akan kami berikan perlindungan dalam kasus itu," kata Semendawai melalui telepon selulernya, Rabu 5 Oktober 2016.
Selain menerima permohonan dari para saksi, Semendawai mengungkapkan, LPSK juga sudah menerima rekomendasi dari Polda Jawa Timur. "Rekomendasinya sudah turun kepada kita dari Polda Jatim untuk memberikan perlindungan kepada para saksi dalam kasus tersebut," ujarnya.
Samendawai melanjutkan, bentuk perlindungan yang akan diberikannya berupa jaminan keamanan selama menjadi proses peradilan. Tujuannya, agar mereka tidak mendapatkan intimidasi dari pihak manapun.
"Jadi, kami ingin memastikan agar proses hukum dalam masalah ini benar-benar berjalan secara adil bagi siapapun, termasuk mereka yang menjadi saksi," ujar Semendawai.
Sebelumnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap polisi di dalam area padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Dimas Kanjeng ditangkap karena membunuh anak buahnya Ismail dan Abdul Gani.
Namun, belakangan banyak korban yang juga melaporkan kasus penipuan Dimas Kanjeng terkait praktik penggandaan uang.