Kabareskrim Pastikan Kasus Denny Indrayana Jalan Terus
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Ari Dono Sukmanto memastikan, perkara kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014, tidak dihentikan.
"Setahu saya, tidak ada kasus yang lama-lama dihentikan," kata Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
Menurut Ari, proses pengusutan kasus payment gateway berjalan terus. "Enggak berhenti. Masih bolak-balik (berkasnya) di Kejaksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway.
Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari baru kemudian ditransfer ke kas negara. Penyidik juga menemukan bukti bahwa KPK pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem itu memiliki risiko hukum.
Penyidik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar dalam kasus ini, dan polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem pembuatan paspor online.
Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. (ase)