Empat Kali Dapat Opini Disclaimer, Jokowi Surati TVRI
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ke Presiden Joko Widodo.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam laporan BPK adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI). Sebab, empat tahun berturut-turut hasil pemeriksaan BPK terhadap televisi pemerintah ini, adalah disclaimer of opinion atau tidak memberikan pendapat.
Disclaimer ini mengandung arti bahwa penilaian diberikan apabila auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Atau, auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit.
"Presiden menanggapi sejarah khusus soal TVRI. TVRI ini sudah empat tahun disclaimer dan ada Rp400 miliar potensi kerugian negara disana. Presiden menanggapi secara khusus dan akan menugaskan kementerian terkait di situ," jelas Ketua BPK Harry Azhar Azis, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.
Harry mengatakan, pihaknya mencatat ada sekitar Rp45 miliar aset berupa tanah dan beberapa aset lainnya. Namun, saat ini status aset-aset itu tidak jelas.
Sehingga, Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno, untuk melayangkan surat ke Dewan Pengawas TVRI menyangkut masalah ini. Termasuk, kepada DPR yang mengangkatnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengakui, persoalan TVRI ini menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.
"Kalau hal ini terus menerus sampai disclaimer empat kali dan memang tidak diindahkan oleh direksi yang ada, tadi BPK menyampaikan, ini bisa membahayakan. Karena ada kemungkinan bukan hanya temuan dari proses manajerial tetapi jangan sampai kemudian aset-asetnya juga dijual," jelas Pramono.