DPD: Soal Pembentukan DOB, Pemerintah Konservatif

Akhmad Muqowam
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam menyebut bahwa pemerintah sangat konservatif dalam hal pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Sebab, regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah yang melandasi pemekaran daerah hingga kini masih dikesampingkan pemerintah.

Ridwan Kamil: Pusat Lebih Sayang Jawa Tengah dan Jawa Timur

"Pemerintah konservatif dalam hal DOB. Pemerintah sangat konservatif. Bahkan bicara dua RPP sampai sekarang masih di meja Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Jusuf Kalla). Kita mau sampai kapan begini," ujar Muqowam di DPD RI, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.

Tak kunjung dituntaskannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), dianggap Muqowam sebagai bukti bahwa pemerintah tidak pro dengan pembentukan DOB.

DPR Nilai Pengelolaan Daerah Kepulauan Perlu Otonomi

"Kami berkesimpulan bahwa pemerintah yang tidak pro dengan DOB sama dengan pemerintah yang tidak pro kepada daerah, tidak pro kepada masyarakat. Itu kesimpukan politik Komite I DPD RI," kata dia.

Untuk itu, dirinya meminta pemerintah tidak bermain-main dengan terus menunda-nunda realisasi aturan dan pemekaran daerah dengan berbagai alasan.

Pilkada Serentak, Sandiaga Mau Aparatur Daerah Tiru Jakarta

"Desakan kepada pemerintah jangan main-main, kita mau RPP kelar, DOB kelar. Nanti apakah 65, 22 daerah yang dimekarkan, kita terima. Tapi kan masalahnya PP-nya belum," kata dia.

Muqowam menjelaskan bahwa pembentukan DOB adalah jawaban dari upaya daerah dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.

"Tanpa pemekaran tidak ada keberpihakan kepada daerah. Tanpa pemekaran tidak ada kesejahteraan. Tanpa adanya pemekaran daerah itu adalah sentralisasi," ujar Muqowam.

Karena itu Muqowam mendorong pemerintah segera menurunkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada). Agar pemekaran daerah bisa memiliki payung hukum yang jelas dan segera bisa direalisasikan.

"Katanya hari ini dua Rancangan PP itu masih ada di mejanya Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Jusuf Kalla)," kata dia.

Pemerintah sendiri melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pembentukan DOB untuk tahun 2016 ini kembali ditunda. Meski diketahui ada 222 usulan DOB baik provinsi, kabupaten/kota yang ingin dimekarkan.

Alasan penundaan itu, terkait dengan kondisi keuangan negara yang masih dalam upaya pengetatan anggaran sampai dengan awal tahun 2017 mendatang. Kondisi ekonomi yang belum stabil juga menjadi alasan pemerintah.

Tak hanya itu dua RPP turunan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat krusial juga belum dituntaskan, yakni Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dengan alasan pemerintah pusat tidak ingin dianggap daerah melanggengkan sentralisasi pemerintahan.

Ilustrasi peta Indonesia.

Otonomi Daerah: Definisi, Tujuan, Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum

Melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memberlakukan sistem pemerintahan otonomi daerah

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2021