Pembentukan DOB Dipaksakan, Daerah Bisa Terbebani

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dana Dono.

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa jika pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dipaksakan, bisa membebani keuangan daerah. Apalagi dengan kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil, ditambah dengan pengetatan keuangan negara.

Ridwan Kamil: Pusat Lebih Sayang Jawa Tengah dan Jawa Timur

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pembentukan DOB harus didahului dengan daerah melakukan persiapan selama tiga tahun, yang anggarannya ditanggung oleh induk daerahnya.

"Kami cermati, amanat UU, DOB itu persiapannya dibiayai oleh daerah induknya, provinsi maupun kabupaten/kota. Saya yakin gubernur, bupati, wali kota awalnya siap, tapi masalahnya ekonomi kita sedang ada pengetatan, penyesuaian anggaran," ujar Tjahjo di Dedung DPD RI, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

Menurut dia, jika kondisinya tidak seperti sekarang ini, maka penundaan pemekaran daerah akan bisa dihindari. "Kalau memang tidak ada pengetatan anggaran, tentunya daerah masih mampu menyisihkan (anggaran) untuk DOB. Saya kira tidak tahun ini (pemekaran daerah)," kata dia.

Diketahui, dengan alasan karena ekonomi Indonesia sedang dalam kondisi yang belum stabil, pemerintah memutuskan untuk kembali menunda pembentukan DOB pada tahun ini.

Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

"Pembentukan DOB, prinsip pemerintah, kami tunda tidak tahun ini, karena masalah ekonomi. Ekonomi kita sedang ada pengetatan, penyesuaian anggaran. Ditunda karena momentum ekonomi belum tepat dan terbatasnya fiskal saat ini. Mohon bisa dimaklumi," ujar Tjahjo.

Tercatat sampai dengan September 2016, usulan pembentukan DOB mencapai 222 usulan, meliputi provinsi, kabupaten/kota. Rinciannya, 87 usulan DOB warisan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan 134 usulan yang baru masuk ke Kementerian Dalam Negeri.

Tjahjo menegaskan, pemerintah akan melakukan seleksi yang ketat dan bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek, regulasi, kondisi sosial politik, serta kondisi perekonomian nasional.

"Pemerintah, DPD,DPR pun akan terus melakukan anilisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pelaksanaan DOB," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ilustrasi peta Indonesia.

Otonomi Daerah: Definisi, Tujuan, Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum

Melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memberlakukan sistem pemerintahan otonomi daerah

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2021