Pemimpin Padepokan Satrio Aji Ternyata Buruh Serabutan
- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Anton Hardiyanto alias Aji (34), pemimpin Padepokan Satrio Aji, tersangka kasus pembunuhan dua pemuda di Depok Jawa Barat, mengaku hanya penjual barang-barang mistis. Dalam kesehariannya, Aji hanyalah buruh serabutan.
Hal itu diakuinya saat ditemui di Mapolresta Depok, Selasa, 4 Oktober 2016. Aji mengaku, barang-barang mistis yang kerap dipamerkannya pada sejumlah pengikutnya itu ternyata dibeli di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Saya enggak punya ilmu gaib, itu semua cuma trik sulap kok, yang saya dapat dari jalan dan di Youtube," kata Anton.
Berbekal barang gaib dan trik itulah, Aji berhasil merekrut sejumlah murid dan membuka padepokan yang ia sebut Padepokan Satrio Aji selama enam bulan terakhir. Biasanya, mereka berkumpul pada malam tertentu di sebuah lahan kosong, di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya Depok.
Tak hanya itu, Aji juga memanfaatkan jejaring sosial (Facebook) untuk menggaet mangsa. "Sehari-hari ya saya cuma buruh serabutan pak. Itu (jual barang mistis) cuma buat nyari uang tambahan saja," ujar Anton.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban kedua tersangka yakni Ahmad Sanusi (20), warga jalan Lubang Buaya, Rt 06/05, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Jasadnya ditemukan dalam kondisi miring di dalam parit, di Jalan Makam Kopo Rt 09/09, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok Sabtu pagi, 1 Oktober 2016.
Sedangkan korban lainnya, diketahui bernama Shendy Eko Budianto (29), beralamat di Jalan Pencil, Rt 02/03 Desa Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Jawa Tengah.
Jasad Shendy ditemukan di dalam kali Jalan Pertanian Raya, Rt 05/04, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, tak jauh dari lokasi ditemukannya jasad Ahmad Sanusi.
Keduanya dihabisi dengan cara mencampurkan potassium sianida ke dalam kopi sebelum melakukan ritual pengambilan emas gaib. Belakangan diketahui, motif tersangka ialah ingin menguasai barang berharga korban seperti mobil dan uang yang disebutnya mahar.
Atas kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Anton alias Aji dan Riyadi. Keduanya diringkus dalam pelarian di kawasan Lampung.
Penangkapan ini melibatkan Polda Banten, Polda Jawa Tengah dan Polda Lampung. Selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Kota Depok. Ā
Ā