Cicip Uang Bandar Narkoba, Perwira Polri Didakwa 20 Tahun

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis (tengah) di PN Medan, Selasa (4/10/2016). Perwira polisi ini ketahuan menerima uang suap Rp2,5 miliar dari bandar narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan Sumatera Utara AKP Ichwan Lubis didakwa 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 4 Oktober 2016.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Ia dianggap terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang milik seorang bandar narkoba di daerah itu.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala, diketahui AKP Ichwan Lubis menjanjikan pengurusan kasus yang melibatkan seorang bandar narkoba bernama Togiman.

Risiko Membuat Website Judi Online di Indonesia, Jangan Merusak Masyarakat Indonesia!

Dalam kesepakatannya, Togiman meminta agar dirinya tidak dikaitkan dengan kasus yang menimpa seorang bandar narkoba lain yang telah tertangkap oleh Badan nasional narkotika (BNN) Sumatera Utara.

Persyaratan yang diminta AKP Ichwan Lubis, Togiman harus memberikan uang senilai Rp2,5 miliar dan Togiman bersedia.

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

"Tiga kali pembayaran yang dilakukan secara tunai oleh Ahin (rekan Togiman). Pertama secara tunai Rp2,3 miliar, Rp200 juta, dan Rp 50 juta," kata Yunitri di hadapan majelis hakim.

Atas perkara itu, terdakwa dikenakan pasal 137 huruf b No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk TPPU diancam 5 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Ichwan Lubis melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan dakwaan atau eksepsi, yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Ichwan Lubis, ditangkap oleh BNN Pusat pada 21 April 2016. Dia telah menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum dan turut terlibat dalam jaringan narkoba Togiman alias Toge.

Petugas BNN mencium AKP Ichwan Lubis menerima dana Rp2,5 miliar dari jaringan kelompok yang dikendalikan Togiman alias Toge dari Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam.

Pemberian uang dari hasil bisnis narkoba Togiman itu diduga untuk menutup kasus rekan Togiman yang juga sebagai bandar narkoba, Tjun Hin alias Achin yang ditangkap BNN karena terbukti membawa 46 ribu ekstasi, 20 kilogram sabu, dan enam ribu butir happy five pada April 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya