Solidaritas Jurnalis Bali Kutuk Kekerasan oleh Oknum TNI

Aksi solidaritas wartawan di Bali menolak kekerasan terhadap wartawan, Selasa, 4 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Puluhan jurnalis yang menamakan diri Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi demonstrasi di depan patung Catur Muka Denpasar, Selasa, 4 Oktober 2016.

Aksi mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis NET TV di Madiun, Jawa Timur yang mendapat tindak kekerasan dari oknum anggota TNI saat tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Puluhan jurnalis gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali menggelar orasi secara bergantian. Koordinator aksi, Nandhang Astika mendesak kepada Panglima TNI untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Buktikan, jangan hanya pencitraan di media saja. Peristiwa ini sudah berulangkali terjadi. Kalian adalah prajurit yang dibiayai rakyat, tapi mengapa rakyat yang dipukuli," ujar Nandhang.

Sementara itu, perwakilan dari NET TV, M Hasanuddin mengajak rekannya agar tak takut dengan kekerasan yang dilakukan aparat. Menurut dia, jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam bekerja.

"Kami bekerja di bawah UU, kami tidak takut. Kami ingin menuntut tuntas, dan pelaku dihukum setimpal," Hasanuddin menegaskan.

Ketua AJI Denpasar, Hari Puspita meminta semua pihak mengawal kasus kekerasan yang kembali terjadi lagi. "Kita lawan mereka yang melanggar hukum. Kita harus kawal dan seret ke pengadilan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal," ujar Hari.

Sementara itu, Ketua IJTI Bali, Agung Kayika menuturkan jika Indonesia telah lelah dengan sejumlah aksi kekerasan. Terlalu banyak air mata dan darah yang tumpah di negeri ini.

Oknum TNI Diduga Aniaya Keluarga Pasien COVID-19 di Manggarai NTT

“Sayangnya, kekerasan itu datang dari aparat. Kita mencintai TNI dan Polri, tapi kita tidak ingin di antara mereka melakukan kesalahan. Kehadiran kita di sini untuk mengingatkan agar mereka tidak melakukan kembali kesalahan di masa depan," ucapnya.

Usai berorasi, mereka lantas membacakan pernyataan sikap yang di antaranya mengutuk tindakan kekerasan aparat TNI dari Batalyon Raider 501 Madiun terhadap jurnalis NET TV yang tengah melakukan tugas jurnalistik.

Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Mulai Disidang

Mereka menegaskan jika kekerasan yang dialami jurnalis NET TV adalah sebuah bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers dan profesi jurnalis sebagai pemberi informasi kepada masyarakat yang dilindungi dan dijamin undang-undang.

Jurnalis se-Bali itu juga menuntut aparat TNI memahami dan menghormati kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

2 Terduga Penganiaya Jurnalis Tempo Dihadirkan di Pra-Rekonstruksi

Mereka mendukung sepenuhnya NET TV untuk mengadukan dan melaporkan kepada Pangdam Brawijaya atau POM untuk segera memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku dengan sanksi yang tegas.

Berikutnya, mereka menuntut Pangdam Brawijaya atau POM bersikap profesional dalam menyelesaikan kasus kekerasan jurnalis ini sampai tuntas dan mendesak Dewan Pers dan Komisi Nasional HAM melakukan upaya khusus terhadap institusi TNI untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil. (ase)

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

4 Lembaga Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Usai Sidang Vonis SYL

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi usai sidang vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta. Setelah vonis dibacakan ol

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2024