Marwah Daud Akan Diperiksa Terkait Dimas Kanjeng

Marwah Daud Ibrahim
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Marwah akan ditanya soal keberadaan uang Taat yang hingga kini masih misteri.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Marwah akan dimintai keterangan untuk mengorek informasi di mana uang hasil setoran pengikut padepokan disimpan oleh pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng itu.

Informasinya, Taat memiliki tempat penyimpanan uang miliaran rupiah. Ada juga informasi uang Dimas dipegang seseorang di Jakarta dan Beji, Pasuruan.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Tapi sampai kini penyidik belum menemukan titik terang soal keberadaan uang Dimas yang diperkirakan bernilai triliunan.

Pada Senin, 3 Oktober 2016, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan

Tapi hasilnya hanya menemukan beberapa uang kertas senilah Rp3,3 juta, beberapa perhiasan emas, dan beberapa kuitansi tanda setor mahar. Semua itu disita penyidik sebagai barang bukti. Polisi belum menemukan bungker yang informasinya berada di area rumah Taat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyidik masih terus menelusuri soal keberadaan uang korban yang disimpan oleh Taat Pribadi. Termasuk mendeteksi di rumah Dodi Wahyudi di Beji, Pasuruan, dan Abah Dhofir di Jakarta.

Selain itu, keterangan saksi-saksi juga terus dikumpulkan penyidik. Termasuk rencana memeriksa Marwah Daud Ibrahim selaku Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

"Semua nama yang berkaitan dengan kasus penipuan tersangka akan dimintai keterangan," ujar Argo di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 4 Oktober 2016.

Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan rupiah.

 

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018