Kasus Suap Irman Gusman, KPK Periksa Sekjen Kemendag
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina. Pemeriksaannya itu terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. "Yang bersangkutan (Sri Agustina) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2016.
Selain Srie, penyidik juga memanggil Direktur Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Xaveriandy. Dia pun akan diperiksa sebagai saksi.
Adapun untuk melengkapi berkas tersangka Memi, istri Xaveriandy Sutanto, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Irman Gusman. Selain itu KPK juga memanggil Kepala sopir Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) di Sumatera Barat, Benhur Ngkaime.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, pada 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat, Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima suap Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. (ase)