Dimas Kanjeng Terancam Terjerat Kasus Penistaan Agama

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak menutup kemungkinan akan mengusut kasus penistaan agama di Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi di Desa Wengkal, Kecamatan Gading, Kabupten Probolinggo, Jawa Timur.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Tentunya, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti halnya para tokoh agama yang membidangi hal itu dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kalau nanti terpenuhi unsur-unsur itu yang mungkin diduga adanya masalah penistaan agama, tentu kita akan proses tapi kan ini butuh waktu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2016.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Menurut Agus, kepolisian masih terus melakukan monitoring perkembangan itu, dan akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Namun, Agus tak merinci lebih detail bagaimana ajaran agama yang dianggap menyimpang oleh kepolisian tersebut.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

"Sebagaimana diatur dalam perundangan antara lain misalnya bahwa apabila ada seseorang atau sekelompok orang melakukan kegiatan ibadah tidak seperti lazimnya penganut agama itu," ujarnya.

Agus juga menegaskan, apabila nantinya penyidik kepolisian melakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Padepokan Dimas Kanjeng akan lebih hati-hati.

"Setiap penanganan perkara oleh Polri itu pasti hati-hati, cermat, teliti. Kalau ada penambahan perkara tentunya sama perlakuannya pasca semua kasus yang kita tangani," ujarnya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024