Usai Rekonstruksi, Polisi Geledah Padepokan Dimas Kanjeng

Beberapa adegan diperankan tersangka pembunuhan Abdul Gani di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 3 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Rekonstruksi dugaan pembunuhan Abdul Gani di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 3 Oktober 2016, selesai sekira pukul 16.00 WIB. Tapi rumah Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, tersangka utama, masih digeledah penyidik.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Usai rekonstruksi, Taat langsung dibawa kembali dari lokasi ke Markas Polda Jatim, Surabaya. Dia dibawa dengan menggunakan mobil Baracuda dan didampingi anggota Brigade Mobile bersenjata lengkap. Dua mobil Baracuda lain mengiringi di belakang mobil Taat dibawa. Dia sampai di Markas Polda Jatim, Surabaya, sekira pukul 20.00 malam.

Keluar dari mobil, petugas cepat-cepat dimasukkan ke ruang tahanan. Hanya sedikit komentar disampaikannya kepada wartawan. Dia mengaku bersyukur rekonstruksi selesai. "Alhamdulillah, rekonstruksi sudah selesai," ujarnya.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Dia membantah terlibat pembunuhan seperti tergambar dalam rekonstruksi yang diperankan anak buahnya sebagai tersangka eksekutor korban. Padahal, dalam rekonstruksi direka ulang juga saat dirinya memberikan uang Rp130 juta kepada tersangka eksekutor. Uang itu untuk korban sebagai pancingan agar datang ke lokasi pembunuhan. "Bukan, bukan (tidak terlibat pembunuhan)," ucapnya.

Sementara Dimas Kanjeng dan para tersangka dikembalikan ke tahanan, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim masih berada di rumah dan Padepokan Dimas Kanjeng. Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang diduga dilakukan Taat.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan

Sementara ini, penyidik menemukan bukti di rumah Dimas Kanjeng yang berlantai dua. Barang bukti itu di antaranya beberapa perhiasan emas, uang kertas Rp3,3 juta, dan beberapa kuitansi bertulisan nominal transaksi antara Rp10 juta sampai Rp75 juta. "Tiga jam semua sudut ruangan diperiksa penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono.

Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim, mengatakan hingga malam ini penyidik masih melakukan penggeladan di rumah dan seluruh tempat Padepokan Dimas Kanjeng. Ditanya soal adanya bunker, dia mengatakan penyidik belum menemukan bungker di rumah Dimas. "Nanti kami kabari," ujarnya ketika dihubungi VIVA.co.id.

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018