Daftar Laporan Penipuan Dimas Kanjeng

Ilustrasi/Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang diduga menjadi alat penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kepada para korbannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia mencatat telah ada empat laporan masuk terkait dugaan penipuan yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Laporan itu masuk di Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan total kerugian akibat penipuan Dimas Kanjeng mencapai Rp227,33 miliar.

"Empat sudah diterima laporannya, ada dua lagi menyusul akan membuat laporan. Yaitu, dari Probolinggo dan dari Surabaya Tanjung Perak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Senin 3 Oktober 2016.

Tipu Warga Rp 900 Juta dengan Modus Penerimaan Polri, Briptu WR Pakai Uang Buat Judol

Secara rinci, untuk laporan penipuan di Bareskrim Polri, total kerugian tercatat mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, untuk tiga laporan yang masuk di Polda Jawa Timur, masing-masing yakni berjumlah Rp830 juta, lalu Rp1,5 miliar, dan dari Makassar sebesar Rp200 miliar.

Marwah Daud diperiksa

Antisipasi Praktek Penipuan, Program Pay in Haram Land Dapat Jadi Solusi Agenda Perjalanan Umroh

Dibagian lain, Kepolisian juga memastikan akan ikut memeriksa Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, yakni Marwah Daud Ibrahim. Mantan Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Anggota DPR dua kali periode itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan penipuan yang dilakukan Taat Pribadi.

"Jadi, bagian dari pengembangan penyelidikan siapa saja yang terkait dengan saudara Taat Pribadi akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana ketelibatan, keterkaitan pengurus padepokan," kata Martinus.

Kepolisian Daerah jawa Timur, memang telah menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka penipuan. Penyidik mengaku telah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat Taat Pribadi.

Penetapan status tersangka ini telah diturunkan sejak Jumat lalu, 30 September 2016. "Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menemukan dua alat bukti cukup, Taat Pribadi, atau Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka penipuan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono. (asp)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

Penjelasan Polda Bali Terkait Turis Asal Turki Buat Laporan Penipuan Ditolak

Viral di media sosial turis perempuan asal Turki di Bali mengaku tersandung kasus penipuan online dan melapor ke Polda Bali. Dalam unggahan di media sosial, disebutkan wa

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025