Rekonstruksi Dimas Kanjeng, Polisi: Ada 64 Adegan
- IST
VIVA.co.id – Kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani (43 tahun) di Desa Wengkal, Kecamatan Gading, Kabupten Probolinggo, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober 2016. Rekontruksi itu turut melibatkan Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi yang diduga merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan pembunuhan anak buahnya itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi, Martinus Sitompul mengatakan, ada 64 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Abdul Gani yang dilakukan oleh Taat Pribadi dan beberapa tersangka lainnya.
"Supaya kita bisa mengetahui utuh cerita adegan ini dari tahapan pertama sampai eksekusi," kata Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Martinus menambahkan, pada rekonstruksi ini, pihak Kepolisian turut mengundang pihak dari Kejaksaan. "Kejaksaan juga diundang hadir untuk melihat proses penyelidikan awal pemeriksaan ini sehingga jaksa penuntut umum bisa mengetahui," kata dia.
Selain masalah rekonstruksi pembunuhan, jajaran penyidik Badan Reserse Kriminal Polri juga menghadirkan pejabat Bank Indonesia ke lokasi Padepokan Dimas Kanjeng. Tujuannya untuk mengetahui kasus dugaan penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh Taat Pribadi.
Martinus mengungkapkan, penyidik sempat melakukan penyitaan usai rekontruksi. Namun dia tidak merinci aset-aset apa saja yang disita penyidik. "Hari ini juga akan dilakukan pengamanan aset untuk melihat aset apa saja," kata Martinus.
Diketahui, Taat Pribadi ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur, Kamis lalu, 22 September 2016. Taat, ditangkap berdasarkan laporan dugaan pembunuhan pada 6 Juli 2016. Dia disangka terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani dan Ismail yang merupakan anak buahnya.
Kedua korban diduga dibunuh, setelah dicurigai akan membongkar rahasia padepokan Dimas Kanjeng tentang penggandaan uang. Polisi menemukan petunjuk bahwa Kanjeng Dimas memerintah anak buahnya untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail.